BELA NEGARA
Definisi dari negara adalah organisasi sekelompok orang yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui suatu pemerintah yang mengurus tata tertib dan keselamatan mereka. Ciri – ciri dari suatu berdirinya negara adalah adanya wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat, dan pengakuan dari negara lain secara de facto maupun de jure. Pengertian dari bangsa adalah orang-orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya yang menempati wilayah tertentu di muka bumi ini. Adapun pengertian dari bangsa Indonesia yaitu sekelompok manusia yang memiliki kepentingan yang sama dan menyatukan dirinya sebagai suatu bangsa serta berproses dalam suatu wilayah Nusantara/Indonesia.
Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Kewarganegaraan seseorang individu (bangsa dalam suatu negara) dapat di tentukan melalui beberapa asas yang sesuai dengan kelahiran, di antaranya adalah asas Ius Sanguinis dan asas Ius Soli. Adapun Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada aspek perkawinan mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan . Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara.
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Sebelum menerima haknya, tiap warga negara harus wajib menjalani kewajibannya.
Berikut adalah Hak dan kewajiban warga negara Indonesia (WNI) :
1. Bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan. (pasal 27 ayat 1 UUD 1945)
2. Berhak atas pekerjaan penghidupan yang layak.(pasal 27 ayat 1 UUD 1945)
3. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya, ditetapkan dengan UU.(pasal 28 ayat 17 UUD 1945)
4. Hak dan kewajiban negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.(pasal 30 ayat 1 UUD 1945)
5. Kemerdekaan memeluk agama. Negara menjamin tiap-tiap penduduk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.(pasal 29 ayat 2 UUD 1945)
Warga negara memiliki peran yang cukup besar dalam membangun negri ini. Peran warga negara dibagi menjadi dua, yaitu peran pasif dan peran aktif. Yang dimaksud dari peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan pengertian dari peran aktif adalah aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik. Disamping ada peran pasif dan peran aktif juga terdapat peran negatif dan peran positif. Peran positif adalah merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dan peran negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi.
Upaya pembelaan negara merupakan hak dan kewajiban kita semua sebagai warga negara. Selama lebih dari 60 tahun Indonesia merdeka, telah banyak contoh upaya pembelaan negara yang telah dilakukan oleh segenap komponen bangsa Indonesia. Peran warga negara dalam pembelaan negara memiliki tingkat kewajiban yang berbeda sesuai dengan kedudukan dan tugasnya masing-masing.
Berbagai upaya bela negara juga dapat dilakukan melalui organisasi maupun individu. Upaya bela negara tidak hanya berperang, tetapi mengharumkan nama bangsa Indonesia di luar negeri pun disebut bela negara. Misalnya, yang dilakukan oleh para atlet olahraga yang berlaga dalam olimpiade. Kita bisa ikut bangga jika ada atlet Indonesia menjadi juara dalam kejuaraan antarnegara atau kejuaraan dunia. Kebanggaan dan keha ruan kita bertambah ketika sang saka Merah Putih berkibar dengan gagah di antara bendera negara-negara lain.